Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Tunjangan Tambahan Tamtama TNI
Tak hanya tunjangan kinerja, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya seperti:
Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras, sebesar 18 kg beras per bulan per orang (Rp 8.047/kg), tambahan 10 kg untuk istri dan dua orang anak
Tunjangan jabatan, sebesar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan, tergantung jabatan struktural
Tunjangan lauk pauk, sebesar Rp 60.000 per hari