TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Razman dianggap bersalah atas pernyataan yang mencemarkan nama baik Hotman Paris.
Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp200 juta.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris mengaku puas sementara atas tuntutan jaksa, Hotman berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Ia menyebut bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa.
"Kalau untuk sementara, puas. Tapi mudah-mudahan hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Kan hakim berwenang menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa," ujar Hotman Paris, dikutip dalam YouTube MOP Channel, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Pak Prabowo Tolong, Tangis Istri Razman Nasution Ngaku Syok Suami Dituntut 2 Tahun Penjara
Dikatakan Hotman, bahwa tuntutan tersebut memang sudah sesuai dengan fakta kejadian.
Razman sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iklima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.
Hotman menyayangkan sikap Razman dalam menangani perkara itu.
"Sebagai pengacara kalau dia mewakili klien harusnya kan menempuh prosedur hukum, harusnya dia menggugat Hotman Paris kalau mewakili klien."
"Tapi kan dia tidak melakukan itu," terang Hotman.
Hotman lantas menyinggung Razman yang malah memposting soal sesuatu yang belum benar di media sosial.
Hotman merasa tak terima atas kelakuan Razman dan memilih melaporkan seterunya terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Dia memposting di Instagram sampai delapan kali yang membuat kata kata yang sangat sadis, yang mencemarkan dan memfitnah dan merusak nama baik saya."
"Prosedur hukumnya kan begitu, seharusnya dia gugat saya kalau memang dia mewakili klien, dia tidak lakukan itu."