Uang itu meliputi ganti rugi materiil dan immateriil yang masing-masing senilai Rp 750.000.000.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam permohonannya.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
Selain itu, farhat juga meminta majelis memulihkan dan merehabilitasi nama baik Paiman dan Jokowi melalui pengumuman di berita negara dan media cetak.
Ia meminta para tergugat dan turut tergugat agar tunduk pada putusan pengadilan.
"Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat.
Terkait ini Kompas.com telah menghubungi Roy Suryo untuk meminta tanggapan terkait aduan Farhat.
Namun, Roy hanya merespons dengan stiker bergambar dirinya sendiri yang sedang tertawa dan beberapa link video terkait ijazah Jokowi.
Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.
Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langkah Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi"
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com