Berita Nasional

Alasan Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs dan Minta Ganti Rugi Rp1,5 M, Sebut Otak Kisruh Ijazah Jokowi

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT ROY SURYO- (kanan) Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025).Pengacara Farhat Abbas gugat Roy Suryo cs lantaran kliennya, eks Wamendes PDTT merasa dirugikan karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Farhat Abbas mendadak menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan terkait ijazah Jokowi yang dituding palsu. 

Bukan tanpa sebab, Farhat Abbas mewakili mantan Rektor Universitas Profesor Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo mengatakan kliennya merasa dirugikan karena dituding Roy Suryo cs menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi. 

Dalam gugatannya, Farhat menyebut, Roy Suryo dan para tergugat lain telah mencemarkan nama baik kliennya. 

Baca juga: Respon Roy Suryo Digugat Farhat Abbas Buntut Kisruh Ijazah Jokowi Hingga Diminta Bayar Rugi Rp1,5 M

FARHAT ABBAS GUGAT ROY SURYO CS - Mantan politikus Roy Suryo mengungkap dirinya dicecar 85 pertanyaan saat menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Senin (7/7/2025). ((KOMPAS.com/FAESAL MUBAROK))

Pada kurun Mei hingga Juli 2025, mereka diduga menyebarkan fitnah dan menghina kliennya sebagai aktor intelektual pemalsuan ijazah Jokowi. 

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

"Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh Para Tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat.

Padahal, kata dia, Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli.

Kesimpulan itu disampaikan polisi saat menindaklanjuti laporan Roy Suryo dan kawan-kawan yang menduga ijazah Jokowi palsu. 

Selain itu, Mabes Polri juga telah menghentikan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Oleh karena itu, melalui gugatan ini Farhat meminta majelis hakim melarang Roy Suryo dan kawan-kawannya berhenti menyebarkan fitnah yang menyeret kliennya dan Jokowi. 

"Agar Para Tergugat tidak melakukan tuduhan berulang-ulang kali fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Penggugat,” tutur Farhat.

Farhat berdalih, gugatan dilayangkan dengan tujuan agar Paiman dan Jokowi mendapatkan perlindungan hukum. 

"Atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum ijazah sarjana Turut Tergugat II palsu yang dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka,” ujarnya.

Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp1,5 M

Bukan hanya meminta perlindungan hukum, Farhat juga meminta majelis hakim menghukum Roy Suryo dan kawan-kawan membayar Rp 1,5 miliar kepada kliennya. 

Uang itu meliputi ganti rugi materiil dan immateriil yang masing-masing senilai Rp 750.000.000. 

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam permohonannya. 

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

Selain itu, farhat juga meminta majelis memulihkan dan merehabilitasi nama baik Paiman dan Jokowi melalui pengumuman di berita negara dan media cetak. 

Ia meminta para tergugat dan turut tergugat agar tunduk pada putusan pengadilan. 

"Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat.

Terkait ini Kompas.com telah menghubungi Roy Suryo untuk meminta tanggapan terkait aduan Farhat. 

Namun, Roy hanya merespons dengan stiker bergambar dirinya sendiri yang sedang tertawa dan beberapa link video terkait ijazah Jokowi.

Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang. 

Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII. 

Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langkah Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi"

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini