Berita Viral

Syoknya Dedi Mulyadi, Cucu Bongkar Tujuan Kakek Kadi Ngotot Gugat Warisan, Dipaksa Kosongan Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CUCU DIGUGAT KAKEK- Tangkap layar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat kedatangan Zaki, cucu yang digugat kakeknya sendiri. Semua yang diucapkan kakek Kadi disebut tak sesuai seperti disampaikan saat menggugat di Pengadilan, cucunya dipaksa setujui surat kosongkan rumah

TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dibuat tak habis pikir mendengar langsung cerita dua orang cucu di Indramayu digugat oleh kakek dan neneknya sendiri.

Adapun kisah itu dialami oleh bocah berusia 12 tahun, Zaki Fasa Idan, kakaknya Heryatno (20), serta ibu mereka Rastiah (37).

Gugatan itu juga dilayangkan Kakek Kadi dan Nenek Narti, kepada mereka yang terdaftar dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Baca juga: Ini Penampakan Rumah Warisan yang Buat Kakek Gugat Cucunya di Indramayu, 15 Tahun Ditempati

GUGATAN KAKEK KE CUCU- (KIRI) Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). (KANAN) Keluarga Zaki, cucu yang digugat kakeknya saat ditemui Dedi Mulyadi. Kakek Kadi sempat melakukan mediasi dan menawarkan uang kompensasi ganti rugi pembangunan rumah sebesa Rp100 juta untuk cucunya, namun ditolak (ig/dedimulyadi71/Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Padahal rumah tersebut merupakan warisan peninggalan almarhum ayah mereka.

Di depan Dedi Mulyadi, Heryatno, kakak Zaki membantah segala pernyataan kakeknya yang menyebut ia dan ibunya meminta kompensasi lebih tinggi dari yang ditawarkan.

Sebelumnya, kakek Kadi diwakilkan kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa cucunya meminta kompensasi sebesar Rp 350 juta dari yang ditawarkan sebesar Rp100 juta.

Kakak Kadi dan Nenek Narti sejak awal mengaku tak berniat menggugat cucu-cucunya.

Namun nyatanya, semua yang diucapkan kakeknya itu tak sesuai seperti yang disampaikan saat menggugat di Pengadilan.

Kata Heryatno, malahan ia dan adiknya yang diminta membayar Rp500 juta jika mau tetap tinggal di rumah peninggalan sang ayah.

Mendengar cerita Heryatno, Dedi syok seraya miris.

"Cuma ada awalan, pertama ngomong ke ibu, 'Kalau punya uang Rp500 juta, mau ngegantiin tanah saya'. Makanya saya juga bingung," ujar Heryatno, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Kamis (10/7/2025).

"Kok langsung Rp500 juta sih?" tanya Dedi.

"Saya udah bilang ke nenek, 'Mak, kalau nominal segitu saya enggak mampu, saya makan aja dadak nyari buat makan sehari-hari sama adek'," kata Heryatno.

"Kok tega sama cucunya? Mungkin teringat sama anaknya, lihat anaknya (cucu) makin sayang dong," sambung Dedi.

Tak hanya itu, Heryatno juga menceritakan momen saat ia diintimidasi oleh pengacara kakek dan neneknya yakni dipanggil ke pengadilan militer untuk mediasi.

"Kata kakek dan neneknya apa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Intinya (kata kakek nenek), 'Saya enggak mau jual tanah'. Kata saya, 'Pak udah, kan ini buat saya, jangan lihatnya ke ibu, ini (rumah) buat saya sama Zaki'."

"'Enggak apa-apa sertifikat yang saya sama ibu utang di bank, nanti dapat duit dari bank, saya yang nyicil ke bank'."

"(Kata kakek nenek), 'Enggak mau jual tanah saya, udah kalian keluar'. Saya memohon saya mau ganti rugi tanahnya, tapi enggak digubris," beber Heryatno.

Baca juga: Ketakutan Kakek Kadi Hingga Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Kalau Mantu Menikah Lagi

Padahal diungkap Heryatno, rumah tersebut dibangun juga pakai uang ibu dan ayahnya semasa hidup.

Namun, setelah sang ayah meninggal dunia, kakek dan neneknya justru meminta kembali tanah peninggalan ayahnya.

"Nenek beli tanah di Karangsong. Ayah saya disuruh bangun rumah di situ," ungkap Heryatno.

"Tapi ada uang dari almarhum ayah sama ibu saya," imbuhnya.

"Dulu belinya berapa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Rp35 juta dari kuitansi yang saya cari di brankas," jawab Heryatno.

"Berarti uang neneknya Rp23 juta. Uang suami dan ibu Rp12 juta. Kemudian tanah itu disuruh bangun rumah, sudah selesai dan ditinggalin. Terus (ayah) meninggal, dampaknya apa?" tanya Dedi lagi.

"Diminta lagi (tanahnya), saya disuruh keluar bertiga," jawab Heryatno.

Penasaran, Dedi pun bertanya apakah Rastiah ada masalah atau tidak dengan mertuanya.

Diakui, ibu Heryatno dan Zaki tidak pernah berkonflik dengan mertuanya.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (kiri) Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek di Indramayu mengaku sejak awal tak berniat menggugat menantu dan kedua cucunya, apalagi Zaki yang masih 12 tahun (Tribun jabar/andhika rahman)

Selanjutnya, Heryatno pun menceritakan momen saat ia setengah dipaksa tanda tangan perjanjian agar keluar dari rumah.

"Jadi setelah gagal mediasi, saya lagi tidur, ibu disuruh oleh staf itu, saya disuruh ikut ke kantor pengacara untuk membikin pernyataan."

"Saya di situ diboncengin, disodorkan surat pernyataan isinya di poin dua 'Saya Heryatno, saya siap mengosongkan rumah'."

"Saya tanda tangani, saya setengah sadar juga baru bangun tidur," cerita Heryatno.

"Kamu tanda tangan, tapi kan sepihak, kan enggak boleh surat pernyataan dibuat sendiri," ujar Dedi.

"Secara administratif kuat dari nenek dan kakeknya. Tapi kan secara hukum enggak hanya administratif, ini ada anaknya, ada moral. Kan andai katapun itu atas nama nenek, dia (cucu) punya hak waris dari bapaknya," kata Dedi lagi.

Setelah bercerita panjang lebar, Heryatno pun mengurai dugaan soal alasan sang kakek dan nenek ngotot menguasai rumah tersebut.

Heryatno curiga dengan niatan kakek dan neneknya untuk meneruskan usaha warung bakaran ikan Rastiah yang laris manis.

"Setelah tiga hari ayah saya meninggal, kakek bilang ke saya, 'Bakaran buat bapak aja'."

"Bakaran ikan buat usahanya kakek aja katanya biar ngawasin ibu, ngejagain ibu," ungkap Heryatno.

"Mungkin lebih tertarik itu. Oh iya itu, jadi tertarik oleh warungnya mungkin. Pengin jualan di situ," ujar Dedi.

"(Heryatno tanya ke kakek), 'Terus kek, saya mau taruh di mana sama adek saya?'."

"(Kata kakek), 'Ya terserah kamu. Ibu kamu masih hidup, ya sana ikut sama ibu kamu'," pungkas Heryatno.

"Aneh itu, artinya peristiwanya benar nih. Aneh aja, saya baru dengar," timpal Dedi heran.

Baca juga: Awalnya Tak Niat Gugat, Kakek Kadi Ngaku Dipermainkan usai Cucu Pertama Minta Kompensasi Rp350 Juta

Diketahui, rumah itu berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Di rumah itu, Zaki tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Selain tempat tinggal, di rumah itu mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sehingga, pihak keluarga menyayangkan jika kakek dan neneknya mengusir mereka dari rumah tersebut.

Kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang.

 Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi. Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka.

Di depan rumah mereka terbentang spanduk tertulis permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan, "Posko Peduli, Zaki Anak Yatim Umur 12 Tahun Digugat di PN Indramayu Sebagai Tergugat, Mohon Perlindungan Hukum".

Kakek dan Nenek Angkat Bicara

Kuasa hukum dari kakek dan nenek, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkapkan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.

Hubungan mereka sejak awal sebenarnya sangat baik dan harmonis layaknya keluarga pada umumnya.

Meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi kakek Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.

Baca juga: Hubungan Kakek dan Zaki Cucunya di Indramayu, Dulu Harmonis Berubah Tegang usai Ditantang Menggugat

Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Konflik keluarga ini mulai tegang karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki, Suparto.

Berjalannya Waktu, sang kakek pun khawatir apabila ibu mereka menikah lagi dan menempati rumah tersebut bersama suami barunya.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui Tribunjabar.com di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ternyata, muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

Hingga akhirnya somasi untuk meminta Kembali tanah itu dilakukan kakeknya melalui kuasa hukum.

Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia.

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

"Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki.

Nominalnya sekitar Rp 100 juta, tapi ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.

Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.

Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit. 

Ade mengungkapkan, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik. Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan. Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana.

Diketahui, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini