"Kata kakek dan neneknya apa?" tanya Dedi Mulyadi.
"Intinya (kata kakek nenek), 'Saya enggak mau jual tanah'. Kata saya, 'Pak udah, kan ini buat saya, jangan lihatnya ke ibu, ini (rumah) buat saya sama Zaki'."
"'Enggak apa-apa sertifikat yang saya sama ibu utang di bank, nanti dapat duit dari bank, saya yang nyicil ke bank'."
"(Kata kakek nenek), 'Enggak mau jual tanah saya, udah kalian keluar'. Saya memohon saya mau ganti rugi tanahnya, tapi enggak digubris," beber Heryatno.
Baca juga: Ketakutan Kakek Kadi Hingga Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Kalau Mantu Menikah Lagi
Padahal diungkap Heryatno, rumah tersebut dibangun juga pakai uang ibu dan ayahnya semasa hidup.
Namun, setelah sang ayah meninggal dunia, kakek dan neneknya justru meminta kembali tanah peninggalan ayahnya.
"Nenek beli tanah di Karangsong. Ayah saya disuruh bangun rumah di situ," ungkap Heryatno.
"Tapi ada uang dari almarhum ayah sama ibu saya," imbuhnya.
"Dulu belinya berapa?" tanya Dedi Mulyadi.
"Rp35 juta dari kuitansi yang saya cari di brankas," jawab Heryatno.
"Berarti uang neneknya Rp23 juta. Uang suami dan ibu Rp12 juta. Kemudian tanah itu disuruh bangun rumah, sudah selesai dan ditinggalin. Terus (ayah) meninggal, dampaknya apa?" tanya Dedi lagi.
"Diminta lagi (tanahnya), saya disuruh keluar bertiga," jawab Heryatno.
Penasaran, Dedi pun bertanya apakah Rastiah ada masalah atau tidak dengan mertuanya.
Diakui, ibu Heryatno dan Zaki tidak pernah berkonflik dengan mertuanya.
Selanjutnya, Heryatno pun menceritakan momen saat ia setengah dipaksa tanda tangan perjanjian agar keluar dari rumah.