Berita Viral

'Pecat, Pidanakan', Kapolri Tindak Tegas 2 Polisi Jika Terbukti Terlibat Kematian Brigadir Nurhadi

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS BRIGADIR NURHADI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan tertinggi dari International Trade Union Confederation (ITUC) di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini