TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu villa Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Ia diduga tewas karena kekerasan.
Dua atasannya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra jadi tersangka dalam kejadian itu.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindak tegas dua anggotanya yang terlibat.
Jika terbukti melanggar, Kapolri meminta dua anggota tersebut dipidanakan dan dipecat.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” kata Kapolri di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: Hubungi Keluarga, Tangis Misri Ngaku Bantu Brigadir Nurhadi Saat di Kolam Malah jadi Tersangka
Diduga Dicekik
Dari hasil pemeriksaan, diduga Brigadir Nurhadi dikeroyok sebelum dimasukkan ke kolam renang.
Dokter ahli forensik, Arfi Syamsun mengungkapkan Brigadir Nurhadi diduga dicekik dan ditenggalamkan ke kolam dalam kondisi masih hidup.
Ia mengatakan hasil autopsi menunjukkan Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan leher karena cekikan, luka-luka pada wajah hingga kaki, dan diduga tewas karena ditenggelamkan dalam kolam.
"Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup, faktanya adalah ada rasapan darah, kemudian yang bersangkutan ada di air dan itulah kemudian yang menghakhiri hidupnya adanya insipirasi air di dalam napasnya yang bisa mengalir ke otak, ginjal dan seterusnya," kata Arfi Syamsun dilansir Youtube Kompas TV, Kamis (10/7/2025).
Dipicu Soal Ini
Adapun diduga pemicu Brigadir Nurhadi dibunuh atasan karena soal wanita yang disebut dicium korban.