TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu villa Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Ia diduga tewas karena kekerasan.
Dua atasannya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra jadi tersangka dalam kejadian itu.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindak tegas dua anggotanya yang terlibat.
Jika terbukti melanggar, Kapolri meminta dua anggota tersebut dipidanakan dan dipecat.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” kata Kapolri di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: Hubungi Keluarga, Tangis Misri Ngaku Bantu Brigadir Nurhadi Saat di Kolam Malah jadi Tersangka
Diduga Dicekik
Dari hasil pemeriksaan, diduga Brigadir Nurhadi dikeroyok sebelum dimasukkan ke kolam renang.
Dokter ahli forensik, Arfi Syamsun mengungkapkan Brigadir Nurhadi diduga dicekik dan ditenggalamkan ke kolam dalam kondisi masih hidup.
Ia mengatakan hasil autopsi menunjukkan Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan leher karena cekikan, luka-luka pada wajah hingga kaki, dan diduga tewas karena ditenggelamkan dalam kolam.
"Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup, faktanya adalah ada rasapan darah, kemudian yang bersangkutan ada di air dan itulah kemudian yang menghakhiri hidupnya adanya insipirasi air di dalam napasnya yang bisa mengalir ke otak, ginjal dan seterusnya," kata Arfi Syamsun dilansir Youtube Kompas TV, Kamis (10/7/2025).
Dipicu Soal Ini
Adapun diduga pemicu Brigadir Nurhadi dibunuh atasan karena soal wanita yang disebut dicium korban.
Hal ini diungkap Misri, salah satu tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Misri mengungkapkan kronologi yang sebenarnya sebelum Brigadir Nurhadi dikabarkan tewas tak wajar di kolam.
Misri sengaja diundang oleh Kompol Yogi untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Wanita asal Jambi tersebut menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakap kapal cepat.
Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi.
Di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," papar kuasa hukum Misri, Yan Mangandar dikutip dari TribunJambi.com, Kamis (10/7/2025).
Peristiwa Naas pun terjadi menjelang malam.
"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan.
Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp 2 juta untuk transaksi.
"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya.
Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris.
Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam sementara Nurhadi berendam di dalam kolam.
Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik.
Misri kemudian menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelanya.
Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Hasil Autopsi
Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com