Berita Viral

Awalnya Tak Niat Gugat, Kakek Kadi Ngaku Dipermainkan usai Cucu Pertama Minta Kompensasi Rp350 Juta

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN KAKEK KE CUCU- (KIRI) Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025). (KANAN) Keluarga Zaki, cucu yang digugat kakeknya saat ditemui Dedi Mulyadi. Kakek Kadi sempat melakukan mediasi dan menawarkan uang kompensasi ganti rugi pembangunan rumah sebesa Rp100 juta untuk cucunya, namun ditolak

TRIBUNSUMSEL.COM - Perselisihan Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek di Indramayu gugat menantu dan kedua cucunya terkait rumah warisan ke pengadilan kian melebar.

Awalnya, kakek Kadi tak berniat ingin masalah rumah warisan ayah dibawa sampai ke pengadilan karena menyangkut cucunya sendiri.

Bahkan, pihak keluarga pun sempat melakukan mediasi dan menawarkan uang kompensasi ganti rugi pembangunan rumah sebesa Rp100 juta untuk cucunya.

Baca juga: Hubungan Kakek dan Zaki Cucunya di Indramayu, Dulu Harmonis Berubah Tegang usai Ditantang Menggugat

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (kiri) Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek di Indramayu mengaku sejak awal tak berniat menggugat menantu dan kedua cucunya, apalagi Zaki yang masih 12 tahun (Tribun jabar/andhika rahman)

Namun, uang Rp100 juta itu justru ditolak oleh cucu pertamanya dan malah meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.

Kuasa hukum dari kakek dan nenek, Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia, dilansir dari Tribunjabar.com.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit.

Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.

Gugatan tersebut akhirnya terdaftar dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Baca juga: Ketakutan Kakek Kadi Hingga Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Kalau Mantu Menikah Lagi

Persidangan pertama telah digelar pada 2 Juli 2025, namun ditunda oleh majelis hakim karena tergugat ketiga, Zaki, tidak hadir di persidangan.

Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Diketahui, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi. 

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.

Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.

Kini Kondisi Malu dan Tertekan

Kuasa hukum dari kakek dan nenek lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkapkan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.

Diketahui, kedua cucu yakni Heryatno (20) dan Zaki (12), dan ibu mereka Rastiah (37) digugat sang kakek terkait rumah warisan ayah mereka yang sudah meninggal dunia.

Hubungan mereka sejak awal sebenarnya sangat baik dan harmonis layaknya keluarga pada umumnya.

Meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi kakek Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.

Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Konflik keluarga ini mulai tegang karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki, Suparto.

Berjalannya Waktu, sang kakek pun khawatir apabila ibu mereka menikah lagi dan menempati rumah tersebut bersama suami barunya.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui Tribunjabar.com di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ternyata, muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

"Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki.

Baca juga: Alasan Kakek Gugat Cucu di Indramayu Terkait Rumah Warisan, Tawarkan Uang Kompensasi Rp100 Juta

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.

Ade mengungkapkan, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik. Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan. Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana.

Pengakuan Versi Cucunya

Heryatno cucu pertama mengatakan, di rumah sederhana yang kini dipermasalahkan itu, ia tinggal bersama Zaki dan ibunya, setelah sang ayah meninggal dunia.

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno mengatakan, sertifikat tanah memang tercatat atas nama kakek dan neneknya.

Hal itu lantaran saat proses pembelian pada tahun 2008 silam, pihak kakek-nenek memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Dari total harga lahan sebesar Rp 35 juta kala itu, sebanyak Rp 23 juta berasal dari kakek dan neneknya, sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp 12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Meski begitu, Heryatno menyebutkan bahwa semasa hidup, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. Namun niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujar dia.

Struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Dari lokasi inilah keluarga tersebut mengais rezeki untuk bertahan hidup.

Namun kini, rumah yang menjadi satu-satunya tempat berlindung sekaligus sumber penghasilan keluarga itu, tengah terancam lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Dedi Mulyadi Turun Tangan

Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantu Zaki dan kakak Heryatno (20) serta ibunya, Rastiah (37), yang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Zaki viral setelah videonya membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

Teriakan minta tolong Zaki diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Aksi Zaki ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung merespons dengan mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi dalam video unggahan Instagramnya, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki.

Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini