Hal yang Dilarang
Beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS Ramah:
1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS Ramah harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah. https://www.komunitasbelajar.id/2024/07/panduan-mpls-paud-sd-smp-sma-smk-tp.html
2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang.
Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang.
Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.
3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru
Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Penggunaan atribut dalam MPLS Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.
Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain:
- a. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- b. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- c. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- d. Alas kaki yang tidak wajar.
- e. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau
- berisi konten yang tidak bermanfaat.
- f. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Untuk selengkapnya klik Juknis MPLS 2025 Kemendikdasmen
===
Demikian Jadwal Kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026, Panduan Resmi Kemendikdasmen, Link Unduh PDF.
Baca juga: 4 Contoh Cerpen Awal Masuk Sekolah SMP/SMA, Referensi Untuk Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Baca juga: Apa Itu Snack Terkenal, 100 Teka-teki MPLS 2025 Tentang Makanan, Jawaban Tebak-tebakan Makanan
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com