MPLS 2025

Jadwal Kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026, Panduan Resmi Kemendikdasmen, Link Unduh PDF

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MPLS 2025 - Jadwal kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 berdasarkan panduan resmi Kemendikdasmen, link unduh PDF. Jadwal untuk jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat jadwal kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026, panduan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), link unduh PDF. 

Jadwal kegiatan MPLS 2025 berikut untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Link unduh panduan materi dan jadwal akan disediakan di akhir artikel.

Pengertian MPLS 

Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga satuan pendidikan, pengenalan kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler dan budaya), lingkungan satuan pendidikan, dan lingkungan sekitarnya.

Pada tahun ajaran 2025/2026, tema MPLS adalah MPLS Ramah. Hal ini bermakna kegiatan MPLS Ramah dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Maksud dan Tujuan MPLS

1. Menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan dan aktivitas lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu https://www.komunitasbelajar.id/2024/07/panduan-mpls-paud-sd-smp-sma-smk-tp.html sosial.

2. Membantu murid baru mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan.

3. Membantu murid baru mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan.

4. Membantu murid baru mengenal dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan.

5. Membantu murid baru mengenal kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya) satuan pendidikan.

6. Membantu guru mengenal karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid agar dapat merencanakan dan melaksanakan pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.Waktu Pelaksanaan

Kegiatan MPLS Ramah bagi murid baru dilaksanakan dalam jangka waktu selama 5 (lima) hari pada jam kerja satuan pendidikan formal, sesuai dengan kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku. Periode pelaksanaan MPLS Ramah dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran.

Namun ketentuan waktu ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan berasrama. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa satuan pendidikan berasrama atau boarding school memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks bagi murid baru.

Hal yang Dilarang

Beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS Ramah:

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan 

Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS Ramah harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah. https://www.komunitasbelajar.id/2024/07/panduan-mpls-paud-sd-smp-sma-smk-tp.html

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan

Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang.

Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang.

Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.

3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru 

Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Penggunaan atribut dalam MPLS Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.

Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain:

  • a. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • b. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • c. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • d. Alas kaki yang tidak wajar.
  • e. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau
  • berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • f. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Untuk selengkapnya klik Juknis MPLS 2025 Kemendikdasmen

===

Demikian Jadwal Kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026, Panduan Resmi Kemendikdasmen, Link Unduh PDF.

Baca juga: 4 Contoh Cerpen Awal Masuk Sekolah SMP/SMA, Referensi Untuk Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Baca juga: Apa Itu Snack Terkenal, 100 Teka-teki MPLS 2025 Tentang Makanan, Jawaban Tebak-tebakan Makanan

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

 

Berita Terkini