Berita Viral

Sosok Irwan Siskiyanto, Kurir JNT Jadi Korban Penganiayaan ASN Guru TK usai Antar Paket, Tolak Damai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURIR KORBAN PENGANIAYAAN- (KIRI) Kurir JNT Irwan Siskiyanto(27), korban penganiayaan oleh Istri Zainal Arifin(46), ASN guru TK di Pamekasan, Jawa Timur, leher dicekik dan uang diambil, (KANAN) Polisi melakukan rekonstruksi dan peragakan adegan cekik leher di Jalan Pramuka, Desa Laden, Kec. Pamekasan, Kamis (3/7/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang kurir , Irwan Siskiyanto (27), menjadi korban penganiayaan oleh Istri Zainal Arifin (46), ASN guru TK di Pamekasan, Jawa Timur.

Irwan Siskiyanto berstatus sebagai kurir J&T Express area Pamekasan, Madura.

Kejadian penganiayaan itu terjadi saat Irwan tengah menjalani tugasnya mengantarkan paket pesanan pelaku, pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Sosok Zainal Arifin Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Dikenakan Pasal Berlapis

Irwan Siskiyanto langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya itu ke Polres Pamekasan.

Akibat dari kejadian tersebut, Irwan mengalami pendarahan di mulutnya setelah dicekik karena lehernya dipiting pelaku.

Perwakilan JNT Pamekasan ikut mendampingi Irwan saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Pamekasan.

Person in Charge (PIC) JNT Pamekasan, Irfan Arrofi mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

"JNT Pamekasan akan terus melakukan pendampingan kepada kurir kami," tegasnya.

Dengan proses hukum ini, dia berharap kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Kasus ini akan terulang jika tidak ditangani dan tidak ada efek jera. Sehingga kasus yang sama akan dilakukan pihak lain suatu saat," ucapnya.

Baca juga: Motif Pak Guru Viral yang Aniaya Kurir Paket COD di Pamekasan Diungkap Polisi, Begini Nasibnya

Irfan menjelaskan, JNT murni bergerak di bidang jasa pengiriman. Sehingga, pihaknya tidak terlibat langsung soal isi kiriman setiap pelanggan.

Pihaknya pun mengaku didukung oleh JNT di Jakarta untuk mendampingi kasus penganiayaan terhadap kurirnya.

Sementara itu, Irwan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami berharap pelaku tetap diproses hukum dan kami menolak damai sejak awal," ucapnya.

Sebelumnya, kurir JNT bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, dicekik dan uangnya diambil paksa oleh Arif (46), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada Senin (30/6/2025).

Kronologi

Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.

Setiba di lokasi, korban memberikan paket atas nama Arif (tersangka) kepada istri tersangka yang saat itu ada di rumah.

Istri tersangka kemudian menerima dan membayar paket sebesar Rp 1,5 juta kepada kurir.

Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone.

Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah dan kembali memanggil kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.

"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: PEKERJAAN Zainal Arifin Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Ternyata ASN Guru TK

ISTRI TERSANGKA ANIAYA KURIR- (kiri) Istri Zainal Arifin (46), ASN) guru TK di Pamekasan, Jawa Timur terancam ikut diperiksa polisi setelah suaminya (kanan) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27). (TIKTOK/ravell_yuni_haryanto/KOMPAS.COM/Fathor Rahman)

Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut. Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.

Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher. 

Hal itu juga diungkap oleh korban yang mengaku bahwa pelaku marah karena pesanan handphone yang dipesan melalui aplikasi TikTok tidak sesuai harapan.

"Saya dipanggil dan diperlihatkan handphone pajangan yang diterima istri Arif. Saat itu pula mereka meminta uang, padahal kami sudah menjelaskan caranya agar barang dikembalikan," ungkapnya.

Irwan menekankan bahwa sebagai kurir, ia tidak mengetahui isi dari semua paket yang diantarkan.

"Kami dilarang untuk membuka kemasan apapun sehingga yang kami sampaikan murni dari pengirim yang ditujukan kepada alamat yang sudah ditentukan," imbuhnya.

Kini, Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Kini, pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan istrinya berinisial MI.

Istri tersangka, MI turut menyaksikan suaminya melakukan penganiayaan hingga mencekik kurir sampai berdarah.

Terancam ikut diperiksa polisi setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bisa juga ada keterlibatan pihak lain dan akan kami selidiki," ujarnya.

Polisi saat ini sedang mendalami video sebagai barang bukti yang diperoleh dari korban.

Video tersebut merekam kejadian saat kekerasan berlangsung.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.

Imbasnya kini karier Zainal Arifin juga terancam dipecat.

Belakangan diketahui, tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (3/7/2025), dilansir dari Tribunjatim.com.

Terkait sanksi akan diterima Arif setelah menunggu keputusan pengadilan.

 "Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini