TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Dua pria yang diduga sebagai kurir sabu-sabu diringkus saat melintas di kawasan Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pelaku, berinisial RD (31) dan RS (29), keduanya warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tak berkutik saat dihentikan tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres PALI dalam patroli hunting.
Mereka diamankan saat menunggangi sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dan benar saja, saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar dan dua paket sedang sabu-sabu seberat 33,64 gram yang disembunyikan pelaku di kantong celana RD.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, celana panjang, serta sepeda motor sebagai barang bukti.
"Keduanya mengaku sebagai kurir. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten PALI," ungkap Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pali, Polisi Sita Sabu Hingga Uang Tunai
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Dedy bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, serta Katim Opsnal Aipda Rully dan tim.
AKP Dedy menyebut, keberhasilan ini tak lepas dari kejelian personel di lapangan dan merupakan wujud nyata dari komitmen kuat Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
"Pak Kapolres selalu menegaskan, tidak ada tempat bagi bandar dan kurir narkoba di PALI. Siapa pun pelakunya, akan kami sikat tanpa pandang bulu," tegas AKP Dedy.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita lainnya di google news