TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib pilu menimpa kurir paket bernama Irwan Siskiyanto di Pemakasan Madura.
Kurir paket di Pemakasan Madura ini mendapatkan penganiayaan dari pelanggan COD.
Pelanggan COD melakukan kekerasan ke kurir paket bernama Irwan Siskiyanto.
Irwan Siskiyanto dianiaya di depan toko pelaku, Senin (30/6/2025).
Pelaku bernama Zainal Arif.
Mahasiswa yang kesehariannya sembari bekerja sebagai kurir JNT itu dianiaya saat hendak mengantarkan pesanan paket milik istri Arif.
Atas dugaan penganiayaan yang dialami Irwan, dia memilih melapor ke Polres Pamekasan dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider 352 KUHP.
Irwan telah menerima surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/V1/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Irwan menceritakan, sebelum dianiaya Arif, mulanya dia hendak mengantarkan paket atas nama Ayik panggilan akrab Arif yang beralamat di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Setelah sampai di lokasi penerima, Irwan bertemu dengan istri Arif.
Lalu, Irwan memberikan paket COD yang berisi Hp tersebut kepada istri Arif dan dibayar sebesar Rp.1.589.235.
Kemudian, setelah transaksi tersebut selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.
Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arif karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.
"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).
Tak berangsur lama, Istri Arif menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD Hp yang dirasa tak sesuai.
Baca tanpa iklan