Belakangan diketahui, tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (3/7/2025), dilansir dari Tribunjatim.com.
Terkait sanksi akan diterima Arif setelah menunggu keputusan pengadilan.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.
Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.
"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.
(*)