Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Lebih jauh Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” tutupnya.
Baca juga: Kejati Temukan Bukti, Ada Upaya Peran Pengganti di Kasus Pasar Cinde Palembang, Kompensasi Rp 17 M
Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang
Latar Belakang Pasar Cinde
Setelah menjalani pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan korupsi pasar cinde, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin akhirnya turun dari lantai 5 Gedung Kejati Sumsel, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.05 WIB.
Dari informasi dihimpun, Alex Noerdin dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sumsel.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans hitam serta memakai topi, Alex Noerdin dengan santai menyapa awak media yang sudah menunggunya.
"Ada apa, apa yang mau kalian tanyakan. Masih ingat dengan saya, " ungkapnya seraya tersenyum.
Kemudian, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini juga melontarkan kata-kata lanjutan ke awak media.
"Inget pada tahun 2010 dulu ada kongres nasional PWI, kamu dapat pin emas, yang nyematkan dulu bapak SBY," katanya.
"Saya ini wartawan juga, jadi sama," katanya berkelakar.
Selanjutnya Alex Noerdin masuk ke inti pemeriksaannya perihal Pasar Cinde Palembang.
Alex Noerdin tak membantah dirinya diperiksa sebagai saksi dalam persoalan Pasar Cinde.