Korupsi Pasar Cinde Palembang

Ada Upaya Peran Pengganti Untuk Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde Palembang, Kompensasinya Rp 17 M

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Suasana di Pasar Cinde Palembang Beberapa Waktu yang Lalu. Ada Upaya Peran Pengganti Untuk Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde Palembang, Kompensasinya Rp 17 M.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Palembang.

Ternyata, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan sejumlah fakta.

Yang cukup mengejutkan ialah, ada bukti upaya peran pengganti di kasus Pasar Cinde Palembang untuk menjadi tersangka dengan konpensasi Rp 17 Miliar.

Seperti diketahui, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin alias AN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025), malam..

Selain Alex Noerdin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Eddy Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Saat menggelar perkara 4 tersangka, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Umaryadi 

Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, lalu tersangka AN berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, tersangka EH Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

“Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, modus operandinya, bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

“Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi. 

Halaman
1234

Berita Terkini