Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna coklat, dengan kondisi tubuh tertutup bantal dan tikar.
Setelah 42 hari, Fauziah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui semua perbuatannya pada Rabu (25/6/2025).
"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap. Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," pungkas Margono.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Update Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Pelaku Ungkap Alasannya Saat Diperiksa Polisi, si.