TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pemerintah memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja alias work form anywhere (WFA).
Hal tersebut merupakan salah satu peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara (MenPANRB) nomor 4 tahun 2025.
Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ilir (BKPSDM OKI), Antonius Leonardo masih menunggu surat panduan dalam penerapan ASN yang diperbolehkan WFA atau WFH.
Menurut Anton, penerapan seperti ini bagi ASN harus terdapat petunjuk teknisnya, sehingga tidak bisa sembarangan atau diperbolehkan begitu saja.
"Sampai sekarang kami belum juga mendapat petunjuk teknis panduan penerapan WFA bagi ASN di OKI," katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/6/2025) sore.
Baca juga: ISI Aturan ASN Boleh WFA, Bisa Kerja dari Rumah Tapi Ada Syarat
Baca juga: Tak ADA WFA di OKI, Pemkab Pastikan Bakal Sanksi Para ASN yang Tambah Waktu Libur Lebaran
Masih kata Anton, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemenpan RB, termasuk belum adanya surat panduan penerapan.
"Seluruh ASN di jajaran pemerintah Kabupaten OKI masih tetap bekerja seperti biasa dengan mewajibkan mereka bekerja masuk kantor," ujarnya.
Selain itu, seluruh ASN juga diimbau untuk tetap masuk bekerja sesuai dengan jam yang telah ditetapkan Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Serta untuk hari Jum'at pukul 07.30 - 16.30 dengan istirahat 90 menit.
"Saya mengimbau supaya seluruh ASN dapat bekerja dengan baik dan berikan pelayanan maksimal untuk masyarakat kabupaten OKI," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com