TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang hingga saat ini masih belum menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Empat Lawang terkait kasus penyimpangan pengadaan alat pemadam api ringan (Apar) desa, Rabu (25/6/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Hendra Fabianto didampingi Kasi Intel, Niku Senda kepada wartawan.
Dimana pada prosesnya hingga kini pihaknya masih terus menunggu laporan resmi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Empat Lawang tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari Inspektorat terkait besaran kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit tersebut,” jelasnya.
Adapun dugaan kasus korupsi pada pengadaan apar ini mencuat setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Apar desa seluruh Kabupaten Empat Lawang.
Terbaru sebanyak 195 saksi dan 1 ahli telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, termasuk salah satunya mantan Pj Bupati Empat Lawang yang merupakan Sekda Empat Lawang.
Kasi Pidsus menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi ini.
"Penetapan tersangka akan dilakukan secepat mungkin, namun tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi, mengingat jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak," imbuhnya.