Berita Muba

Polres Muba Terima 3 Senpi Rakitan yang Diserahkan Warga, Dukung Operasi Senpi Musi 2025

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN SENPI : Petugas Polsek menerima senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh warga di Kecamatan Tungkal Jaya dan Batanghari Leko, Senin (23/6/2025). Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata ilegal di Kabuaten Muba.

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU – Polres Muba menerima dua serahan senjata api rakitan secara sukarela dari Warga  di dua kecamatan, Senin (23/6/2025).

Langkah ini sejalan dengan komitmen Polres Muba dalam mencegah tindak pidana dan perlindungan senjata api ilegal di tengah masyarakat.

Upaya tersebut dinilai krusial demi menciptakan suasana yang aman dan tertib.

Di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya, sekitar pukul 17.20 WIB, Kepala Dusun Desa Simpang Tungkal menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek tanpa amunisi langsung kepada Kapolsek.

Pada waktu yang sama, dua pucuk senjata api rakitan lainnya diserahkan oleh Kepala Desa Saud di Kecamatan Batanghari Leko kepada Polsek Batanghari Leko.

Senjata tersebut berupa laras panjang dengan gagang kayu berwarna coklat. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses pengamanan dan pendataan.

Baca juga: Sepekan Jabat Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya Tangkap 5 Bandar, Satu Diantaranya Wanita

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Dewa Parlasro Sinaga melalui Kasi Humas IPTU Hutahean menyampaikan apresiasinya atas inisiatif masyarakat yang berani melemparkan senjata api rakitan tanpa paksaan.

"Iya, alhamdulillah dalam Operasi Senpi Musi 2025 ini hampir seluruh Polsek kita menerima penyerahan senjata dari warga, dan kemarin terakhir Polsek Sanga Desa juga mengungkap kasus senpi," ujar Hutahean, Selasa (24/6/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api tanpa izin bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Oleh karena itu, lebih baik diserahkan daripada menyesal di kemudian hari,” tegasnya.

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkini