TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah pilu seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan (20), yang berasal dari Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami tindakan kekerasan dari majikannya.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Blok 10 No. 40, Kota Batam.
Bibi korban, Regina (42) tak kuasa menahan tangis saat menceritakan apa yang dialami oleh korban selama bekerja sebagai ART di rumah terduga pelaku.
Dengan suara bergetar, Regina menuturkan bagaimana Intan, keponakannya datang merantau ke Batam dari Kabupaten Sumba Barat.
Intan diketahui merantau untuk membantu ekonomi keluarga, namun sehari-harinya korban justru dianiaya oleh majikannya hingga membuat ia takut.
Regina tak terima saat keponakannya menceritakan bahwa korban kerap dipukul hingga kepalanya pernah dibenturkan ke tembok.
Korban diduga mengalami penganiayaan setiap kali majikannya menilai hasil kerjanya tidak sesuai.
"Keponakan saya dipukuli seperti binatang. Kepalanya pernah dibenturkan ke tembok kalau kerjanya dianggap buat salah,” ungkap Regina dengan mata berkaca-kaca di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025), dikutip dari TribunBatam.id.
Selain dianiaya, gaji Intan juga kerap dipotong.
Baca juga: Sujud di Kaki Dedi Mulyadi, Pria Siram Air Minta Maaf Ngaku Tolong Bocah, Kini Diberi Uang
Awalnya Intan diiming-imingi gaji Rp 2 juta perbulannya. Dari situlah, ia mengambil pekerjaan itu.
Namun faktanya, Intan hanya mendapatkan gaji Rp 1,8 juta.
Regina menuturkan, gaji Intan terus dipotong dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Kalau ada barang rusak, air atau listrik naik, itu potong dari gaji korban. Majikannya bilang, karena mereka cuma tinggal berdua, pembantu yang harus tanggung semuanya,” tutur Regina.
Selama satu tahun bekerja, Intan mengungkapkan kepada bibinya bahwa ia tak pernah menerima gaji secara penuh.
Sejak hari pertama, majikannya memberikan daftar 'denda' yang disebutnya hanya sebagai ancaman agar Intan bersikap disiplin.
Namun, daftar tersebut kini digunakan sebagai alasan untuk terus-menerus memotong gajinya.
"Dia kerja dari pukul 4 subuh setiap hari. Disuruh bangun pagi, setrika, masak, bersih-bersih. Tapi kalau sedikit salah langsung dimaki dan dipukul,” tambah Regina.
Pada 18 Juni 2025 lalu, kata Regina, kontrak kerja Intan sebagai ART di rumah pelaku itu sebenarnya sudah habis.
Namun, majikannya justru memaksa Intan tetap bekerja selama satu bulan lagi.
Alasannya, korban dinilai masih memiliki ‘utang’ akibat akumulasi denda-denda yang dikenakan sepanjang tahun.
"Kami pikir kontraknya selesai, dia bisa pulang. Tapi malah dibilang ada utang denda. Padahal itu semua cuma akal-akalan majikan. Gajinya dipotong terus sampai tidak pegang uang sama sekali,” bebernya.
Beberapa hari sebelum kontrak kerja habis, Regina sempat bertemu dengan majikan Intan yang mengajaknya minum kopi.
Namun, dalam pertemuan itu, tidak ada satu kata pun yang disinggung mengenai kekerasan yang telah terjadi.
Padahal, menurut pengakuan keponakannya, ia sudah berulang kali mengalami pemukulan dan penyiksaan.
Hingga akhirnya informasi mengenai tindakan kekerasan yang dialami Intan tersebut sampai ke telinga komunitas Flobamora dan keluarga sesama perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam.
Mereka lalu mendatangi rumah majikan dan membawa Intan keluar dari rumah itu.
Setibanya di sana, sang majikan laki-laki kabur.
Sedangkan istrinya berhasil diamankan, termasuk seorang ART lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban atas suruhan majikan.
Regina bersama keluarga besar korban berharap kasus ini tidak berhenti sebatas proses hukum saja.
Mereka menginginkan adanya keadilan bagi para pekerja rumah tangga seperti keponakannya, yang sering diperlakukan secara semena-mena karena tidak memiliki kekuatan untuk melawan.
"Dia kerja jauh dari keluarga, demi bantu orang tua di kampung. Tapi malah disiksa seperti ini. Kami cuma minta keadilan, itu saja,” ujar Regina.
Dipaksa Makan Kotoran Hewan
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian dalam konferensi pers mengatakan, Buku dosa itu berisi catatan kesalahan Intan selama bekerja.
"Jadi jika si korban ini bersalah, maka akan ada potongan dari gaji yang diberikan setiap bulannya," sebut Debby menjelaskan.
Sudahlah gaji kecil, kemudian harus mengganti jika membuat kesalahan. Hal itu yang membuat kasus ini semakin miris. Padahal Roslina merupakan orang yang cukup berada. Bahkan ia bisa tinggal di salah satu rumah mewah di Kota Batam.
Komplek perumahan sukajadi merupakan salah satu perumahan elite di Batam. Kebanyakan orang yang tinggal disana adalah mereka yang bekerja sebagai pengusaha.
Debby kembali menerangkan, sejak satu tahun bekerja, korban tidak pernah mendapatkan gaji. Padahal kesalahan-kesalahan yang dilakukan korban hanya kesalahan sepele.
Pada satu ketika, saat itu korban disuruh majikannya untuk membersihkan kandang anjing. Namun Intan lupa menutup pintu kandang anjing hingga anjing peliharaan majikannya berkelahi.
Melihat Anjing peliharaannya berkelahi, Intan menjadi sasaran amukan sang majikan. Ia memukul dengan menggunakan raket nyamuk.
Tidak puas sampai disana, ia juga menyuruh rekan intan yang juga ART disana untuk memukul korban.
Karena takut, Teman intan ini juga ikut memukuli. Bahkan Rosalina bos kejam itu memaksa Intan untuk memakan kotoran anjing.
"Apapun yang dilakukan intan itu semuanya hanya kesalahan sepele saja. Seperti salah potong daging, telat bangun tidur, dan beberapa kesalahan lagi. Dia langsung memukul," sebut Debby.
Majikan Ditetapkan Tersangka
Kini Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan ART di Batam asal NTT bernama Intan hingga babak belur.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, tampak dua wanita yang mengenakan baju tahanan polisi.
Kedua wanita itu diketahui berstatus tersangka penganiayaan ART di Batam itu.
Mereka di antaranya Roslina, majikan wanita Intan sekaligus pelaku penganiayaan terhadap Intan.
Serta satu wanita lagi bernama Merlin. Ia disebut-sebut rekan kerja ART di Batam itu yang turut menganiaya Intan di rumah Roslina.
Keduanya tampak tak banyak bicara saat dihadirkan saat ungkap kasus itu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian mengungkap jika ART di Batam itu kerap dianiaya jika dianggap membuat kesalahan.
Hasil keterangan sementara dari korban juga mengungkap jika majikan Intan pernah memintanya untuk makan kotoran binatang.
"Untuk pemukulan ini, setiap ada kesalahan. Telat bangun, salah iris daging, kena denda. Dihukum. Dan itu dicatat dalam buku. Itu sudah kami sita," ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Penyidik Polresta Barelang juga mendalami terkait adanya pelecehan seksual.
AKP M Debby Tri Andrestian mengungkap jika Intan mendapat gaji Rp 1,8 juta per bulan selama bekerja sebagai ART di rumah Roslina.
Dia menginap di rumah itu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Curhat Pilu ART di Batam Korban Penganiayaan oleh Majikan, Gaji Sering Dipotong Alasan Denda