Lebih lanjut Dedy mengatakan, meski ditangkap di hari yang sama, ia memastikan bahwa keduanya tidak saling terkait dalam jaringan pengedaran narkoba yang sama dan mendapat suplai dari pemasok yang berbeda.
Kini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka GR dan AOR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
Tidak menutup kemungkinan, pengungkapan dua kasus narkoba ini akan membuka jalur ke pengedar yang lebih besar.
Satresnarkoba Polres PALI juga memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan, demi memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kepada masyarakat, kami harapkan terus menjalin sinergi dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Dedy Suandy.
Baca berita lainnya di google news