TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua majelis hakim yang menangani kasus perkara hukum yang menyeret penyanyi Agnez Mo kini didesak diperiksa.
Desakan itu datang dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait maraknya persoalan hak cipta lagu yang tengah ramai dibicarakan publik.
Diketahui, Majelis hakim terdiri dari Ketua Marper Pandiagan dan hakim anggota adalah Khusaini dan Faisal.
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin penciptanya.
Baca juga: Kecewa Agnez Mo Koar-koar di Podcast Terkait Kasus Royalti Lagu, Ahmad Dhani : Saya Menyayangkan
Agnez diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Terkait hal ini, Komisi III DPR meminta hakim pemutus perkara Ari Bias versus Agnez Mo diperiksa karena Komisi III menerima laporan dugaan pelanggaran UU dalam putusan hakim tersebut.
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman di pengujung jumpa pers usai RDPU, Jumat (20/6/2025), dilansir dari Kompas.com.
Profil Marper Pandiagan
Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H., saat ini menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia pernah menjadi ketua majelis hakim dalam beberapa kasus, termasuk kasus gugatan FICMA terhadap Yasa Nata Budi yang terkait dengan kewajiban labelisasi pada produk asbes.
Selain itu, ia juga memimpin sidang perkara reklamasi Pulau PIK 2 di PN Jakarta Pusat.
Marper Pandiangan juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam persidangan, ia dikenal dengan nada bicara yang tegas dan menanyakan kesanggupan terdakwa untuk mengembalikan uang yang bermasalah.
Lebih lanjut, ia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Ini Kata Ari Bias Soal Pernyataan Agnez Mo Mengaku Jadi Tumbal di Kisruh Kasus Royalti Lagu
Didesak Diperiksa MA
Majelis Hakim Marper Pandiagan mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias dan memutuskan bahwa penggunaan lagu "Bilang Saja" oleh Agnes Monica tanpa izin melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta dan Agnes Monica dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.