Sekolah elite yang berdiri sejak 3 tahun lalu kini dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur salah satunya terkait perizinan alias bodong.
Kini, Al Kareem Islamic School telah disegel Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bekasi, Warsim mengatakan kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya dari sejumlah aspek di sekolah tersebut.
“Sekolah bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur,” kata Warsim saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Sejak awal pendaftaran, para wali murid diiming-imingi penerapan pembelajaran berbasis kurikulum Cambridge.
Nyatanya, pihak sekolah juga terbukti tak merealisasikan iming-iming kegiatan belajar mengajar (KBM) berbasis kurikulum Cambridge selama 3 tahun beroperasi.
Sekolah tersebut terindikasi bodong setelah pengelola tak menyetorkan nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Di mana sekolah tersebut sebelumnya menjanjikan kurikulum berbasis Cambridge, nyatanya tidak," ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana saat dihubungi, Selasa (18/5/2025).
Diketahui, sekolah tersebut menggelar pendidikan untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan taman kanak-kanak (TK).
Selain itu, sekolah tersebut juga membuka kelas inklusi yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus.
Seperti diketahui sebelumnya, sekolah Al Kareem Islamic School disegel atau diberhentikan beroperasi pada Selasa (17/6/2025).
Segel itu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Lurah Marga Mulya, Makfudin mengatakan pemberhentian itu dilakukan oleh Disdik Kota Bekasi dengan didampingi pihaknya, Bimaspol, Kecamatan Bekasi Utara, dan Satpol PP.
Kekecewaan Orang Tua Murid
Sejumlah wali murid mulai menaruh kecurigaan ketika penerapan kurikulum ala Cambridge yang dijanjikan ternyata tak terealisasi.