"Melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar dan lecet," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung, 1 potong tambang warna biru yang panjangnya sekitar 1.5 meter dan Visum Et Repertum.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana," katanya.
Dikonfirmasi peristiwa awal mula terjadinya dugaan tindak pidana terhadap korban, saat itu korban masuk pekarangan rumah di Genting Puri hingga terjadi cekcok dan berkelahi antara Ihsan, pemilik rumah D, dan pekerja di rumah D berinisial A.
Begitu juga, saat Ihsan diamankan oleh Satpam Apriyana saat dikejar warga. Kemudian terakhir di serahkan ke pihak kepolisian. Polisi belum bisa memberikan keterangan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tetap Jadikan Satpam di Sukabumi Tersangka padahal Amankan Pembuat Onar : Menimbulkan Luka
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com