Berita Palembang
Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kilo Sabu dan 1317 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Mei dan Juni 2025
Setelah sabu dan pil ekstasi diuji oleh tim forensik, semua barang bukti dimasukkan ke dalam tong lalu dicampur pembersih lantai untuk melarutkannya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel memusnahkan 11,7 kilo narkotika jenis sabu-sabu dan 1317 butir pil ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Mei 2025 dan di awal Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (19/6/2025).
Saat barang bukti narkoba dimusnahkan masing-masing tersangka menunjukkan ekspresi berbeda, ada yang tertunduk dan ada yang terlihat santai sampai meletakkan tangannya di belakang kepala.
Setelah sabu dan pil ekstasi diuji oleh tim forensik, semua barang bukti dimasukkan ke dalam tong lalu dicampur pembersih lantai untuk melarutkannya.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan didapat dari 11 ungkap kasus di lima Kabupaten/Kota berbeda.
"Di bulan Mei kami ada 19 ungkap kasus, tapi untuk pemusnahan hari ini ada 11 yang belum dimusnahkan, kami musnahkan hari ini. Didapat dari lima wilayah, yakni Palembang, Banyuasin, Muba, Prabumulih dan Muara Enim," ujar Harissandi usai pemusnahan.
Ia menerangkan ungkap kasus di Polda Sumsel kemungkinan masih satu jaringan dengan hasil ungkap kasus sabu besar di perairan Kepri yakni seberat 2 ton pada akhir Mei lalu.
Baca juga: Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara,Polda Sumsel Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Dan Warakawuri
Tetapi untuk pengirimannya tidak ada kaitan dengan kasus tersebut.
"Karena untuk bulan Mei ada 19 LP yang kita ungkap. Tidak pengaruh dengan jumlah. Tetap kita perangi peredaran narkoba di Sumsel. Selain jadi pangsa pasar, kita (Sumsel) ini jadi jalur perlintasan untuk penyelundupan narkoba ke Jakarta, " tuturnya.
Dari ke 16 tersangka yang diamankan dan dihadirkan saat pemusnahan semuanya adalah kurir. Saat ini pihaknya masih memburu bandar yang memerintah tersangka ini.
"Bandarnya masih kami kejar. Karena mereka ini gerakan tutup mulutnya masih kuat, sehingga kami terus menyelidiki bandarnya," tambahnya.
Salah satu narkoba yang dimusnahkan adalah milik kurir bernama Antoni (49) warga Palembang, seorang kurir yang kepergok bawa tas pakaian besar saat akan bertransaksi di depan sebuah warung Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025 saat menunggu di sebuah parkiran warung pempek model.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO) dari perintah orang tersebut pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta.
Sabu-sabu tersebut diambil pelaku pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Kini orang yang menyuruh pelaku Antoni ikut diburu.
Baca berita lainnya di google news
Bidar Palembang dan Pacu Jalur Riau, Serupa tapi tak Sama, Pengalaman Novie Ikut Pelatihan ABCID |
![]() |
---|
Peby Anggi Pratama Resmi Dilantik Jadi Ketua HIPMI Palembang, Tingkatkan Kerjasama Dengan Pengusaha |
![]() |
---|
Universitas MDP Buka Program Studi Desain Komunikasi Visual, Syarat-Biaya Pendaftaran & per Semester |
![]() |
---|
Sertin Agustina Raih Gelar Magister Administrasi Publik di FISIP Universitas Sriwijaya, IPKnya 4.0 |
![]() |
---|
Ganjar Iman Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel, PAW Syamsul Bahri yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.