"Satu bilah senjata tajam jenis pisau, Satu buah handphone Vivo 1904, satu lembar kuwitansi terima gadai sepeda motor," bebenya.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sedangkan, keduanya pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com