TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - R Riki Usmana alias Ebot (33), warga Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Kelapa I Kelurahan 20 Ilir I Kecamatan IT I, dan rekannya M Syakbanuri alias Nuri, warga Jalan KI Gede Ing Suro Lorong Sawah Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang kini harus mendekam di penjara.
Hal tersebut setelah ia kedapatan membegal driver ojek online (ojol) beberapa waktu yang lalu.
Keduanya ditangkap petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang saat berada di rumahnya masing-masing.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi kedua sabahat ini dilakukan pada Senin (9/6/2025), sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Bukit Darat Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang.
Saat itu korban Hendra Wijaya (27), seorang driver ojol Maxim menerima orderan dengan akun bernama "agung r"
Mendapatkan orderan, Hendra lantas menjemput konsumennya di sebuah minimarket di Kambang Iwak dan menuju ke TKP.
Setibanya di lokasi, pelaku yang pada saat itu masih berada diatas motor bersama korban kemudian mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya ke perut korban.
Panik, korban lantas melompat dari motornya tersebut.
Tak lama setelah itu, datang 1 pelaku lain menghadang korban dan mengacungkap pisau.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Intensitas Patroli di Jalan Akses Tanjung Senai OI, Sering Terjadi Begal
Baca juga: Pakai Mobil Pikap, Begal Sepeda Motor Beraksi di Tanjung Senai Ogan Ilir, Korbannya Pasangan Kekasih
Korban sempat melawan, dengan menepis pisau tersebut sehingga membuat jari manisnya luka.
Kemudian korban menyelamatkan diri dan kedua pelaku berhasil membawa sepeda korban, atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Kemuning Palembang.
"Benar kedua pelaku yang melakukan aksi begal terhadap seorang ojol berhasil ditangkap setelah kita menerima laporan," Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Palembang AKBP Andrie Setiawan pada Minggu (15/6/2025), kepada Sripoku.com.
Lanjutnya, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya masing-masing," katanya sambil mengatakan hingga kini masih dalam pengembangan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah dompet warna coklat, satu lembar ktp, satu lembar kartu anggota perpustakaan univ. Pgri palembang, satu lembar NPWP, satu lembar kartu ATM Bank Mandiri, dan satu lembar kartu ATM Bank Sumsel