Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Demikian sajian informasi seputar rincian Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Kepulauan Riau yang dibagikan kepada total 8 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.