TRIBUNSUMSEL.COM - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.
Adapun dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.
Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Kepulauan Riau dengan total Rp 101.593.000,-
Dimana terdapat total 8 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini.
Kota Batam jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Kepualau Riau yakni mencapai Rp. 152.393.000,- lalu disusul oleh Kabupaten Bintan sebesar Rp 21.166.000,-
Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (13/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya
_____
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025:
XXIV Nilai Provinsi Kepulauan Riau Rp. 380.982.000,-
1. Provinsi Kepulauan Riau - Rp. 101.593.000,-
2. Kab. Bintan - Rp. 21.166.000,-
3. Kab. Karimun - Rp. 21.166.000,-
4. Kab. Kepulauan Anambas - Rp. 21.166.000,-
5. Kab. Lingga - Rp. 21.166.000,-
6. Kab. Natuna - Rp. 21.166.000,-
7. Kota Batam - Rp. 152.393.000,-
8. Kota Tanjung Pinang - Rp. 21.166.000,-
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Demikian sajian informasi seputar rincian Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Kepulauan Riau yang dibagikan kepada total 8 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.