Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 8 Kab/Kota di Provinsi Kepualauan Riau 2025 Capai Rp 100 JT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU 2025 - Inilah Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 8 Kab/Kota di Provinsi Kepualauan Riau 2025 Capai Rp 100 JT

TRIBUNSUMSEL.COM - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.

Adapun dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.

Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Kepulauan Riau dengan total Rp 101.593.000,-

Dimana terdapat total 8 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini. 

Kota Batam jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Kepualau Riau yakni mencapai Rp. 152.393.000,- lalu disusul oleh Kabupaten Bintan sebesar Rp 21.166.000,-

Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (13/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya

_____

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025:

XXIV Nilai Provinsi Kepulauan Riau Rp. 380.982.000,-

1. Provinsi Kepulauan Riau - Rp. 101.593.000,-

2. Kab. Bintan - Rp.  21.166.000,-

3. Kab. Karimun - Rp. 21.166.000,-

4. Kab. Kepulauan Anambas - Rp. 21.166.000,-

5. Kab. Lingga - Rp. 21.166.000,-

6. Kab. Natuna - Rp. 21.166.000,-

7. Kota Batam - Rp. 152.393.000,-

8. Kota Tanjung Pinang - Rp. 21.166.000,-

Halaman
12

Berita Terkini