TRIBUNSUMSEL.COM - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.
Adapun Dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.
Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Riau dengan total Rp 986.000,-
Dimana terdapat total 13 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini.
Kabupaten Bengkalis jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Riau yakni mencapai Rp. 113.000,-
Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (12/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya
_____
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025:
Nilai Provinsi Riau - Rp. 3.715.000,-
1 Provinsi Riau - Rp. 986.000,-
2 Kab. Bengkalis - Rp. 113.000,-
3 Kab. Indragiri Hilir - Rp. 113.000,-
4 Kab. Indragiri Hulu - Rp. 113.000,-
5 Kab. Kampar - Rp. 113.000,-
6 Kab. Kepulauan Meranti - Rp. 113.000,-
7 Kab. Kuantan Singingi - Rp. 113.000,-
8 Kab. Pelalawan - Rp. 113.000,-