Wanita di Banyuasin Disiram Air Keras

Reaksi Tegas Ahmad Sahroni, Wanita di Banyuasin Utang Rp 362 Juta di RSMH, Disiram Air Keras Suami

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISIRAM AIR KERAS - (kiri) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (kanan) Suryani saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti kasus Suryani (30) wanita asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar.

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti kasus Suryani (30) wanita asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar.

Luka bakar yang dialami Suryani mencapai 83 persen dan membuatnya cacat seumur hidup.

Kini Suryani masih memiliki utang sebanyak Rp 362 juta yang harus dibayarkan selama perawatannya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang, pasca menjadi korban penyiraman air keras hingga membuat tubuhnya mengalami cacat.

Kasus ini pun viral di media sosial hingga disorot Ahmad Sahroni.

DISIRAM AIR KERAS -- Kondisi wajah dan tubuh Suryani (30) ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ganta Keadilan Sriwijaya Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH, Selasa (3/6/2025). Suryani masih punya utang biaya di rumah sakit yang harus dibayarkan. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Lewat Instagram miliknya, Ahmad Sahroni mengunggah kondisi Suryani yang kini wajahnya cacat akibat disiram air keras.

Dalam tayang video tersebut, Suryani meminta bantuan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru untuk melunasi utangnya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang.

"Pak Gubernur Herman Deru, bantu aku pak untuk melunasi utang ini," kata Suryani.

Baca juga: Utang Rp 362 Juta di RSMH Usai Disiram Air Keras Oleh Suami, Wanita di Banyuasin Ngadu ke Presiden

Selain itu, dalam keterangan unggahannya, Ahmad Sahroni juga menandai akun Herman Deru dan Polda Sumsel untuk membantu kasus tersebut.

"@hermanderu67 @gubernursumsel TOLONG perhatian nya dan pak Polisi @polisi_sumsel tolong di atensi," tulis Ahmad Sahroni, Kamis (12/6/2025).

DISIRAM AIR KERAS -- Suryani saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Diketahui, hingga kini pelakunya belum tertangkap dan berkeliaran bebas.

Sebelumnya, tragis dialami Suryani (30) seorang ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar hingga 83 persen dan membuatnya cacat seumur hidup.

Atas kejadian tersebut, korban sempat membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024.

Namun sayangnya, hingga kini pelakunya belum tertangkap dan berkeliaran bebas.

Dalam laporan yang dibuat korban, kronologi peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.

Lalu terlapor menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuhnya.

Kini untuk mendapatkan keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap.

Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, saat ini kondisi Suryani tak bisa banyak beraktivitas seperti biasa karena luka-luka yang dialami belum sembuh total.

"Masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa hanya istirahat di rumah," ujar Sapriadi kepada Tribunsumsel.com, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Sapriadi, selain luka siraman air keras yang membuatnya cacat, korban juga masih memiliki hutang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp 362 juta.

Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.

"Selama dua bulan kurang lebih di rumah sakit biaya perawatannya sekitar Rp 475 juta, baru terbayar Rp 100 juta waktu donasi yang pertama korban masih di rumah sakit. Sekarang dia dibantu adiknya hanya bisa mencicil Rp 300 ribu setiap bulan untuk membayar sisa uang yakni Rp 362 juta. Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tuturnya.

Sapriadi menerangkan dari pengakuan Suryani, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh Suryani berselingkuh.

"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," katanya.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasi yang ia terima tahapnya sudah naik ke penyidikan.

Ia menilai proses hukum yang dilakukan penyidik terkesan lambat, padahal pelakunya sudah jelas orang terdekat korban.

"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya suami korban sendiri," tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai proses kasus tersebut.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini