Setelah itu pada 19 Desember 2024 korban menghubungi HT untuk melakukan pelunasan uang umroh sebesar Rp. 53.800.0000 di transfer Ke Rek PT. AII.
Seminggu sebelum hari keberangkatan korban dihubungi oleh HT bahwa ada perubahan jadwal pemberangkatan dan HT juga menawarkan penambahan hari perjalanan umrah yang awalnya 10 hari perjalanan menjadi 18 hari perjalanan.
Namun, syaratnya ada penambahan uang sebesar Rp 30 juta dengan jadwal pemberangkatan pada 12 Februari 2025.
Korban pun berminat dan mentransfer penambahan biaya sebesar Rp 30 juta di transfer ke Rek PT. AII.
Sebelum hari pemberangkatan HT memberitahu bahwa ada penundaan pemberangkatan lagi menjadi tanggal 23 Februari 2025.
Saat itu korban setuju atas keputusan penundaan keberangkatan.
Pada tanggal 23 Februari 2025 orang tua korban bersama jemaah lainnya dengan total 26 orang jamaah berangkat dari Bandara Silampari Lubuklinggau menuju Jakarta.
Namun, pada tanggal 28 Februari 2025, orang tua korban dan 24 orang jemaah lainnya total seluruh 26 orang jemaah, dipulangkan dari jakarta menuju Lubuklinggau Oleh PT. AII Amanah dengan alasan adanya kenaikan pajak.
Mereka dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Syawal.
Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan untuk pemberangkatan 26 orang jamaah umrah tersebut.
"Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 93.800.000," ungkapnya.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Unit Pidsus Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap tersangka.
"MR selaku komisaris utama PT. AII Amanah ditangkap di rumahnya Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel