"Namun tembakan peringatan itu tak diindahkan pelaku, hungga akhirnya team langsung mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan kedua pelaku diamankan di Polsek," tegasnya.
Setelah dilakukan introgasi lisan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua motor milik warga tersebut.
"Tersangka merupakan resedivis dua kali masuk penjara, terhadap dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita lainnya di google news