Pada Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong.
"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu kemudian terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang angsuran sebelas Konsumen PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau tersebut.
"Tersangka mengakui uang angsuran tersebut diterima dari 11 konsumen ada yang secara cash dan ada juga yang melalui transfer," ujarnya.
Hasil interogasi tersangka mengakui uang angsuran yang telah dipakainya untuk keperluan pribadinya adalah sejumlah Rp. 10.479.000.
"Uang angsuran 11 konsumen tersebut dipergunakannya untuk membeli makan, minum, rokok, paket Internet dan BBM," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel