Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Lingga Parmana alias Lingga (22 Tahun) ditangkap Polisi karena menggelapkan uang nasabah PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau.
Penggelapan ini terjadi saat tersangka masih bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini 11 orang menjadi korban dan uang hasil tersangka menggelapkan uang konsumen itu dihabiskannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat ulahnya warga Jalan Pattimura RT. 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau ini ditangkap Polisi ditempat pelariannya rumah mertua Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, Senin (9/6/2025) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Polres Lubuklinggau, Iptu Suprayitno menyampaikan peristiwa penggelapan itu terungkap pada Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib yang terjadi di kantor Leasing PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau.
Ceritanya berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib ketika karyawan leasing sedang berada di kantor leasing PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau mendapatkan laporan dari karyawan FIF Lubuklinggau yang ditugaskan menggantikan tersangka yang sudah berhenti sejak 01 Maret 2025.
"Ada konsumen mengeluh sudah menyerahkan uang angsuran kepada tersangka, tetapi ternyata belum disetorkan kepada pihak perusahaan," ungkapnya Suprayitno pada wartawan, Selasa (10/5/2025).
Baca juga: Viral Calya Tabrak 2 Gerobak Pedagang di Suka Bangun Palembang, Polisi Cek TKP
Kemudian pelapor memerintahkan Engga karyawan FIF untuk mengkroscek dan mendatangi semua konsumen yang pernah dikunjungi oleh tersangka dan ditemukanlah ada 11 konsumen yang telah menyerahkan uang angsuran kepada pelaku.
"Tetapi tersangka sampai saat ini belum menyetorkan kepada pihak perusahaan selaku korban FIF Group Cabang Lubuklinggau," ujarnya.
Kemudian Pimpinan Cabang (Pimcab) membuatkan Surat Kuasa kepada Pelapor pada tanggal 14 Maret 2025 untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Lubuklinggau Timur.
"Akhirnya pelaporpun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuklinggau Timur," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut pihak korban yaitu PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau mengalami kerugian uang angsuran 11 konsumen yang dijumlahkan sebesar Rp. 13.067.000.
Berawal dari laporan pelapor ke Mapolsek Lubuklinggau Timur lalu Tim Elang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dimulai dari mengecek kelengkapan barang bukti berupa berkas-berkas surat menyurat kemudian memintai keterangan saksi-saksi.
Lalu kemudian dari hasil penyelidikan Tim Elang Timur melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan pencarian.
Pada Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong.
"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu kemudian terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang angsuran sebelas Konsumen PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau tersebut.
"Tersangka mengakui uang angsuran tersebut diterima dari 11 konsumen ada yang secara cash dan ada juga yang melalui transfer," ujarnya.
Hasil interogasi tersangka mengakui uang angsuran yang telah dipakainya untuk keperluan pribadinya adalah sejumlah Rp. 10.479.000.
"Uang angsuran 11 konsumen tersebut dipergunakannya untuk membeli makan, minum, rokok, paket Internet dan BBM," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel