TRIBUNSUMSEL.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 khususnya bagi para pekerja dan guru honorer bakal dicairkan pemerintah.
BSU ini diberikan kepada guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Bagi para pekerja, salah satu syarat menjadi penerima BSU ini adalah dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Cek Penerima BSU
Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025 hanya dengan menggunakan HP.
1. Cek BSU melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pengguna dapat membuka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
Klik tombol “Lanjutkan”.
Sistem akan menampilkan status data Anda, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima.
Jika diminta melakukan pembaruan data rekening, masukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai KTP.
2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan registrasi akun JMO terlebih dahulu.