“Rasio daya tampung rumah sakit adalah indikator penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan di suatu wilayah mampu melayani kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” ujar Vindo.
Rasio tersebut merujuk pada jumlah tempat tidur yang tersedia untuk setiap 1.000 penduduk, mencakup seluruh unit layanan dari perawatan umum hingga intensif.
Rasio yang rendah menandakan ketidaksiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi lonjakan pasien, seperti saat wabah penyakit atau bencana alam.
DPRD mendesak RSUD Martapura untuk melakukan transformasi pelayanan, mulai dari penyediaan informasi yang jujur dan mudah dipahami, hingga menghilangkan sikap diskriminatif terhadap pasien KIS.
“Berikan pelayanan yang baik, cepat, dan mudah. RSUD bukan hanya tempat berobat, tapi juga cermin dari kehadiran negara dalam menjamin hak dasar rakyat,” pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel