8. Kab. Pasaman Barat - Rp. 45.778.000,-
9. Kab. Pesisir Selatan - Rp. 45.778.000,-
10. Kab. Sijunjung - Rp. 45.778.000,-
11. Kab. Solok - Rp. 140.121.000,-
12. Kab. Solok Selatan - Rp. 45.778.000,-
13. Kab. Tanah Datar - Rp. 251.297.000,-
14. Kota Bukit Tinggi - Rp. 45.778.000,-
15. Kota Padang - Rp. 45.778.000,-
16. Kota Padang Panjang - Rp. 45.778.000,-
17. Kota Pariaman - Rp. 45.778.000,-
18. Kota Payakumbuh - Rp. 45.778.000,-
19. Kota Sawahlunto - Rp. 76.647.000,-
20. Kota Solok - Rp. 45.778.000,-
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Demikian sajian informasi seputar rincian Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai sebesar Rp.31.113.351.000,- dan dibagikan kepada total 34 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.