TRIBUNSUMSEL.COM - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.
Adapun Dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.
Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Sumatera Barat dengan total Rp 659.192.000,-
Dimana terdapat total 20 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini.
Kabupaten Lima Puluh Kota jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Sumatera Barat yakni mencapai Rp. 437.855.000,-
Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (4/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya
_____
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Provinsi Sumatera Barat
Nilai Provinsi Sumatera Barat Rp 2.471.989.000,-
1. Provinsi Sumatera Barat 659.192.000,-
2. Kab. Agam - Rp. 263.408.000,-
3. Kab. Dharmasraya - Rp. 45.778.000,-
4. Kab. Kepulauan Mentawai - Rp. 45.778.000,-
5. Kab. Lima puluh Kota - Rp. 437.855v
6. Kab. Padang Pariaman - Rp. 45.778.000,-
7. Kab. Pasaman - Rp. 48.355.000,-