Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- SY (30 tahun) ibu rumah tanggal (IRT) di Kabupaten Banyuasin, Sumsel kini harus menanggung derita setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya setelah dituduh berselingkuh.
Tak hanya karena pelaku yang masih bebas berkeliaran, SY juga masih harus menahan perih akibat luka bakar terutama paling parah di bagian wajahnya.
Masalah ini juga menyisakan utang ratusan juta akibat biaya pengobatan yang harus dibayar SY karena korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak ditanggung BPJS.
SY mengalami luka bakar 83 persen, dan dirawat selama dua bulan pada November 2024 hingga Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin atau RSMH Palembang.
"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, pihak rumah sakit juga aktif menghubungi para donator dan mendapatkan bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 100 juta rupiah.
Untuk itu SY membayar dengan cara mencicil di Rumah Sakit Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang.
"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 357 juta” kata Susilo
Menurutnya, jika pasien benar-benar tidak mampu maka ada mekanisme panghapusan hutang yaitu pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Nanti KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat ditagihkan (PSBDT).
Baca juga: Supardi Tega Bunuh Istri Pakai Sarung di Aceh Gegara Cemburu Postingan di TikTok, Jerat Leher
CARI KEADILAN
Tragis dialami SY (30) seorang ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar sebanyak 83 persen sehingga cacat seumur hidup.
Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024 lalu hingga kini pelakunya masih bebas berkeliaran.
Dalam laporan yang dibuat kronologis peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.