Berita Viral

Supardi Tega Bunuh Istri Pakai Sarung di Aceh Gegara Cemburu Postingan di TikTok, Jerat Leher

- Supardi, seorang pria berusia 54 tahun, ditangkap karena diduga membunuh istrinya, Herawati, yang berusia 40 tahu di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Instagram @humaspolrespidiejaya_poldaaceh
SUAMI BUNUH ISTRI - Supardi (54), pria yang tega membunuh istrinya sendiri bernama Herawati (40) saat diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Kepolisian Resor Pidie Jaya (Polres Pijay). Pelaku emosi gara-gara postingan korban di akun TikTok. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Supardi, seorang pria berusia 54 tahun, ditangkap karena diduga membunuh istrinya, Herawati, yang berusia 40 tahu di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Setelah Supardi merasa cemburu terhadap aktivitas media sosial istrinya, khususnya postingan di platform TikTok, pembunuhan ini terjadi.

Supardi dilaporkan melilitkan sarung di leher Herawati hingga merenggut nyawanya.

Kronologi Pembunuhan Ini

Peristiwa ini dimulai dengan pertengkaran yang kerap terjadi antara pasangan suami istri tersebut, menurut informasi yang diperoleh dari Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.

Supardi, yang merupakan suami kedua Herawati, merasa tidak nyaman dengan interaksi sosial yang dilakukan oleh istrinya di media sosial.

Pertengkaran ini mencapai puncaknya pada Rabu, 28 Mei 2025, ketika Supardi melampiaskan kemarahannya dalam kamar tidur mereka.

Setelah kejadian tersebut, salah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar pasangan itu.

Saksi berusaha mendobrak pintu dan menemukan Herawati sudah tidak bernyawa, sementara Supardi masih berada di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri.

Pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pijay.

Kapolres Pijay menambahkan bahwa jasad Herawati kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr.

Zainoel Abidin (RSUZA) di Banda Aceh untuk dilakukan autopsi.

Supardi akhirnya berhasil ditangkap 24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

“Hasil pengembangan, dalam tempo 24 jam, Supardi akhirnya berhasil diringkus di persembuyiannya di kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pijay,” ungkap Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dikutip dari Prohaba.co, Selasa (3/6/2025).

Terancam 15 tahun penjara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved