TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian dana hasil cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Bali, total 2,9 miliar.
Provinsi Bali merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Bali Tahun 2025 senilai Rp 2,9 miliar
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 9 Kab/Kota di wilayah Bali
DBH CHT paling besar tercatat diberikan kepada Provinsi Bali senilai Rp 798 juta.
Menyusul kota Denpasar tercatat menerima DBH CHT senilai Rp 540 juta dan Kab. Gianyar
Nilai Provinsi Bali Rp 2.992.737.000
- 1 Provinsi Bali Rp. 798.063.000
- 2 Kab. Badung, Rp.170.598.000
- 3 Kab. Bangli, Rp. 147.274.000
- 4 Kab. Buleleng, Rp. 228.238.000
- 5 Kab. Gianyar, Rp.389.423.000
- 6 Kab. Jembrana, Rp. 269.275.000
- 7 Kab. Karangasem, Rp. 162.161.000
- 8 Kab. Klungkung, Rp. 124.697.000
- 9 Kab. Tabanan, Rp. 162.480.000
- 10 Kota Denpasar, Rp. 540.528.000
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Total Rp 22 Miliar
Baca juga: Daftar 16 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Terima Dana Hasil Cukai Tembakau 2025, Ini Rinciannya