Berita OKU

Resahkan Warga, 4 Preman di OKU Ditangkap Karena Rampas Sawit, 2 Diantaranya Terlibat Pembunuhan

Penulis: Leni Juwita
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PREMAN DITANGKAP POLISI - Empat kawanan preman yang sangat meresahkan masyarakat digulang anggota Reskrim Polres Ogan Komering Ulu. Senin (2/6/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM , BATURAJA - Empat kawanan preman yang sangat meresahkan kini ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP menerangkan empat orang yang diamankan berinisial AA (36), HA (42), Sy (49), Sa (36) yang tercatat sebagai warga Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Para pelaku ditangkap dalam kasus perampasan buah kelapa sawit milik Tjik Uti.

“Predikat pereman sudah wajar diberikan kepada 4 tersangka. Kelompok ini sangat ditakuti karena perbuatan sehari-harinya meresahkan masyarakat. Bersyukur ada  korban yang berani melapor,” kata AKBP Endro, Senin (2/6/2025).

Dari dua tersangka ada yang juga terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2022.

Untuk tersangka AA sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara sedangkan tersangka Sa baru tertangkap kali ini, tersangka Sa masih penyelidikan dan akan diproses dalam dua kasus berbeda (perampasan buah kelapa sawit dan pengeroyokan ) yang dilakukan tahun 2022 lalu.

Baca juga: Mahasiswa Terlibat Pencurian Buah Sawit Milk Perusahaan di Pali, Kepergok saat Angkut Barang Curian

Baca juga: Tak Serius Pencegahan Karhutlah, Menteri LH Berikan Sanksi Bagi Pengusaha Sawit di Sumsel

Dikesempatan itu Kapolres OKU menjelaskan, kronologi kejadian pencurian buah sawit dilakukan para tersangka pada Rabu (21/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Saat itu para pelaku merampas buah sawit TBS (Tandan Buah Segar) hasil penen Suparman bersama teman-temannya di area 30 Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang.

Setelah buah terkumpul dan ditumpuk di penggir jalan , tiba-tiba preman ini datang kebun sawit milik Tjim Uti dan langsung merampas buah sawit  hasil para pemanen dan menunggu angkutan mobil.  

Dengan menggunakan kendaraan 1 unit kendaraan hardtop warna sasis panjang. 

Sambil membawa senjata tajam, mereka tanpa basa basi lagi langsung merampas 150 TBS kelapa sawit tanpa izin pemilik kebun atau pemanen.

Setelah mendapatkan laporan, polisi lantas melakukan penangkapan.

"Para pemanen tak berani melawan karena takut. Atas kejadian ini, pemilik kebun mengalami kerugian sekitar Rp 5.482.000," tegasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini