Berita Palembang

Kasi di Dinas PMD Muba Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jaringan Lokal Desa

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - MO dan MH tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, saat dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumsel, Senin (2/5/2025), sore.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Pidsus Kejati Sumsel menahan dua orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023, Senin (2/5/2025), sore. 

Hal ini diungkap oleh As Pidsus Kejati Sumsel Umar Yadi kepada Sripoku.com, saat menggelar perkara kedua pelaku.

"Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025," tegas Umar Yadi. 

Menurut Umar Yadi, sebelumnya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Maka menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MO selaku Penasehat Hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025, dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025," bebernya. 

Dimana, bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain," katanya. 

Baca juga: Rugikan Negara Rp 871 Juta, Mantan PPK di DPMD Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik

Baca juga: Periksa 70 Saksi, Kejari Prabumulih Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Lebih jauh Umar Yadi mengatakan, adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua , Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Hingga kini untuk para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 Orang," katanya. 

Ditambahkan Umar Yadi, untuk modus operandinya, MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini