TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- RB (31) warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres PALI.
Ia ditangkap saat baru keluar hendak meninggalkan rumahnya, Selasa malam (20/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
RB ditangkap karena terlibat kasus predaran narkoba diwilayah Desa Prambatan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Desa Prambatan kerap menjadi lokasi transaksi narkoba, dengan RB sebagai salah satu pelaku utama pengedar narkoba.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan RB beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram.
“Kami mengamankan RB di dekat rumahnya saat hendak pergi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah pengedar,” ujar AKP Dedy Suandy, Senin (26/5/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya 1 paket plastik klip bening sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram.
Baca juga: Hasil Operasi Pekat Musi 2025, Polres PALI Amankan 21 Pelaku Kriminal dan 149 Botol Miras
Kemudian 1 bal plastik klip bening kecil, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak rokok dan 1 celana pendek milik pelaku.
"Seluruh barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," ungkapnya.
RB kemudian diamankan ke Mapolres PALI untuk diperiksa lebih lanjut, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/29/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 20 Mei 2025.
“Kami mengapresiasi laporan warga dan akan terus mengintensifkan patroli serta penyelidikan di wilayah rawan narkoba,” tandas AKP Dedy Suandy.
Baca berita menarik lainnya di google news