TRIBUNSUMSEL.COM - Membuat keluarga besar Lukminto bisa turut terseret, penangkapan Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Sebelumnya gegara diduga terlibat korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung RI pada Selasa, (20/5/2025).
Iwan Setiawan menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga hingga alami kerugian Rp3,58 Triliun.
Baca juga: Iwan Setiawan Mengelak Ditagih Pesangon Eks Karyawan Sritex, Wamenker Desak Lunasi Meski Ditangkap
Terkini, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Pihak-pihak yang dapat membuat terang penyidikan kasus korupsi ini dapat diperiksa menjadi saksi, ungkapKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
“Tentu, bisa saja ya untuk dipanggil dan diperiksa. Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (permintaan keterangan) dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dilansir dari Kompas.com.
Harli mengatakan, saat ini penyidik masih menyusun daftar nama para saksi yang akan diperiksa.
“Di waktu-waktu ini, penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan 1 ahlii, di antaranya pihak perbankan yang memberikan kredit kepada Sritex.
Baca juga: Eks Karyawan Ungkap Tabiat Iwan Setiawan Bos PT Sritex Tersangka Dugaan Korupsi: Sebenarnya Baik
Awal Mula Tercium Dugaan Korupsi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap pemicu Kejagung mengendus adanya rasuah adalah ketika PT Sritex tiba-tiba melaporkan adanya kerugian pada tahun 2021.
Padahal, kata Qohar, perusahaan yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.
Tak tanggung-tanggung, PT Sritex mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun.
"Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 (juta) dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun," sambungnya.
Jomplangnya keuntungan dan kerugian yang dialami PT Sritex itulah yang membuat penyidik Kejagung merasa ada yang janggal.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," jelasnya.
Baca juga: Inilah Peran Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi, Kredit Modal PT Sritex Diduga Dibelikan Aset
Dengan temuan tersebut, Qohar mengatakan penyidik Kejagung lantas melakukan pemeriksaan terhadap PT Sritex dan anak perusahaannya.
Ternyata, seluruh perusahaan memiliki tagihan utang yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.
Qohar mengatakan tunggakan utang tersebut terkait pemberian kredit dari puluhan bank seperti Himbara hingga bank swasta.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah."
"Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," tuturnya.
Iwan Setiawan Korupsi Modal Usaha Untuk Beli Aset
Adapun peran Iwan Setiawan Lukminto sebagai debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.
Diketahui penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Rabu.
Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Bahkan, ia juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," papar Qohar.
Seperti diketahui, saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Diketahui penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
Seperti diketahui, saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
3 Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho yang menerangkan bahwa penangkapan bos PT Sritex tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
Sementara itu, terkait peran Kejari Kota Solo sendiri dikatakan oleh Widharso hanya sebatas mendukung teknis dan fasilitas.
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ungkap Widharso saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Widharso yang baru menjabat selama 3 Minggu tersebut mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.
"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," lanjut dia.
Disinggung terkait proses penangkapan, Widharso menjelaskan bahwa tak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejagung pada Selasa malam.
Sementara itu berdasarkan informasi awal, Iwan Setiawan ditangkap di kediaman pribadinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo dalam rangka menunggu keberangkatan pesawat ke Jakarta yang terjadwal pukul 05.00 WIB.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com